Beranda / Berita / Cara Blokir Surat Kendaraan Supaya Tidak Kena Pajak Progresif

Cara Mudah Melakukan Blokir Surat Kendaraan Bermotor Supaya Tidak Kena Pajak Progresif

Tanggal : , Penulis : Admin

Cara Mudah Melakukan Blokir Surat Kendaraan Bermotor Supaya Tidak Kena Pajak Progresif

Kendaraan lamu kamu sudah dijual tapi oleh pemiliknya belum dibalik nama sehingga kamu terus terkena pajak progresif saat kamu bayar pajak kendaraan.

Kamu bisa memblokirnya jika kamu tidak ingin terkena pajak progresif, karena itu menjadi hak kamu.

Untuk memblokir kendaraan atau sepeda motor yang sudah kamu jual supaya tidak kena pajak progresif saatini sangat mudah dan bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Emisi Untuk Kendaraan Roda Dua di DKI Jakarta

Khususnya, untuk warga DKI. Dilansir dari laman Instagram Humaspajakjakarta, Minggu 27 September 2020, cara memblokir surat kendaraan cukup kunjungi laman https://pajakonline.jakarta.go.id.

Adapun dokumen yang harus diupload :
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

Baca Juga: Cara Merawat Velg Sepeda Motor Supaya Tetap Awet

Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke Kantor Samsat lalu hanya tinggal tunggu verifikasi persetujuan oleh Kantor Samsat.

Setelah semua proses selesai, maka pemilik baru tidak bisa lagi meminjam KTP pemilik lama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sebab, datanya sudah terekam juga secara otomatis di Samsat.

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine