Beranda / Berita / Mudik 2021 Dilarang

Berani Mudik, Siap-siap Kena Sangsi dan Dusuruh Balik lagi

Tanggal : , Penulis : Admin

Berani Mudik, Siap-siap Kena Sangsi dan Dusuruh Balik lagi

Larangan mudik hari raya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adanya larangan mudik, Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan melakukan penyekatan di beberapa titik untuk mencegah para pemudik yang masih nekat pulang kampung saat lebaran.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, pemudik yang menggunakan speda motor, mobil pribadi maupun angkutan umum akan dilarang.

Baca Juga: Tempat Mencari Takjil Saat Puasa di Jakarta Barat, Ada di Jalan Panjang

"Sangsi yang akan kamu lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalau," kata Budi Setiyadi kepada Wartawan, Kamis 8 April 2021 di Jakarta.

Budi menambahkan, sangsi yang akan diterapkan selama larangan mudik untuk semua masyarakat yang menggunakan berbagai jenis kendaraan, baik itu sepeda motor, mobil pribadi, kendaraan umum atau yang lainnya.

Sangsi akan diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Waktu pelaksanaan penyekatan akan dilangsungkan sesuai dengan waktu pelarangan mudik yakni 6-17 Mei 2021.

Pihak Polda Metro Jaya juga akan memeriksa kelengkapan dokumen  dan kendaraan angkutan barang yang mendapat pengecualian untuk masuk dan keluar Jakarta.

Hal itu dilakukan, berdasarkan pengalaman dari kejadian tahun lalu, banyak kendaraan angkutan yang membawa penumpang keluar masuk Jakarta.

Baca Juga: Awas Banyak Oknum Penjual Ban Nakal, Ini Cara Membedakan Ban Dalam Asli dan Palsu

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine