Beranda / Berita / Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik Motor

Ini Jenis Pelanggaran Yang Bakal Kena Tilang Elektronik

Tanggal : , Penulis : Admin

Ini Jenis Pelanggaran Yang Bakal Kena Tilang Elektronik

Feders-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dinas terkait akan memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk sepeda motor pada Februari mendatang.

Sebelum diberlakukan secara permanen, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu supaya pengendara motor dapat mengetahui dan waspada di jalur-jalur tertentu.

Sedikitnya bakal ada 57 titik kemarea CCTV yang bakal mengawasi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.

Baca Juga: Pilihan Motor Matic Bekas Harga Rp5 Jutaan

Jalur yang bakal dipasangi kamera CCTV tersebut akan dipasang di jalur Busway atau trans Jakarta.

Selain itu juga di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kemudian, di jalur Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Bagi pengendara yang melanggar bakal direkan oleh CCTV, adapun jenis pelanggarannya yakni, melanggar rambu lalu lintas, melanggar marka jalan dan tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Begini Cara Setel Combi Brake System Sendiri

Kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi membayar denda tilang.

Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine