Beranda
Berita
Produk
Tim Federal Oil - Gresini
Tentang Kami
Hubungi Kami
Beranda / Berita / Banjir

Begini Cara Urus Surat Kendaraan Yang Terendam Banjir, Ternyata Mudah!

Tanggal : , Penulis : Tim Konten

Begini Cara Urus Surat Kendaraan Yang Terendam Banjir, Ternyata Mudah!

 

Federal Oil - Untuk Feders yang kehilangan surat-surat berharga kendaraan pasca banjir ada baiknya langung diurus.

Terlebih khusus untuk korban banjir, seperti kepengurusan STNK dan BPKB yang hilang Polda Metro Jaya akan mempermudah.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Sub Bidang Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji.

"Kami berikan kemudahan waktu penyelesaian dengan catatan persyaratan lengkap," katanya.

Ia menambahkan untuk pembaruan karena BPKB atau STNK yang rusak, pemohon cukup melampirkan dokumen-dokumen tersebut.

Namun, bila hilang atau hanyut terbawa air bandang, menyertakan laporan dari kepolisian dan berita acara kronologis terkait banjir khususnya, yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat.

Hanya saja, terkait dengan biaya kepengurusannya tidak digratiskan.

"Tarif sesuai PNBP yang berlaku sesuai PP 60," ucapnya.

Berikut detail tarif penerbitan BPKB dan STNK berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 :

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 100.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 200.000
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 200.000

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 225.000
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 225.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 375.000
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 375.000

(federaloil.co.id)