Beranda
Berita
Produk
Tim Federal Oil - Gresini
Tentang Kami
Hubungi Kami
Beranda / Berita / Cara Cek Tilang Elektronik

Berlaku di Seluruh Indonesia, Ini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

Tanggal : , Penulis : Tim Konten

 Berlaku di Seluruh Indonesia, Ini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

Sebanyak 26 Polda telah tersedia sistem tilang online ETLE dimana 12 Polda sudah melakukan launching ETLE pada tahap 1. Kkemudian 14 Polda menyusul tilang online ETLE di tahap kedua.

Bertepatan dengan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 Korlantas Polri kembali melakukan launching ETLE untuk tilang online tahap tiga di 8 Polda. Tilang online itu di antaranya di Polda Aceh, Polda Kepri, Polda Kaltara, Polda Sulteng, Polda Sulbar, Polda Sultra, Polda Maluku, dan Polda Maluku Utara.

Dengan diadakannya launching ETLE tahap 3 yang dilakukan bertepatan dengan HUT Lalu Lintas Bhayangkara sekaligus menandakkan sistem ETLE yang telah beroperasi di 34 Polda seluruh wilayah Indonesia.

Dalam Launching ETLE tahap 3, Korlantas Polri juga turut melakukan pengembangan dan pembaharuan tilang online berupa ETLE Mobile Device. Sistem tilang online ETLE bekerja dalam perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile yang terbagi menjadi 3, ETLE mobile on board, ETLE mobile hand held, serta ETLE mobile Apps.

Setiap pelanggaran lalu lintas akan terekam oleh kamera portable yang ada pada kendaraan Polantas (ETLE mobile on board) yang bergerak di titik rawan yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.

Sementara ETLE mobile hand held merekam pelanggaran menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi dengan data ELTE Nasional. Serta ETLE mobile Apps yang berisi informasi dan konfirmasi penindakan pelanggaran ETLE yang terintegrasi secara Nasional.

Cara cek tilang online elektronik / ETLE

Mengutip Kompas.com, untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:

Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan. (federaloil.co.id)