Cara Gunakan Lampu Hazard Motor Yang Baik Dan Benar
Federal Oil - Lampu hazard saat tidak hanya tersedia pada mobil saja, tapi juga pada sepeda motor tertentu.
Penggunaan lampu hazard sebagai alat komunikasi pada kendaraan masih sering disalahgunakan oleh sebagian pengemudi.
Oleh karena itu, apa yang terjadi akan menimbulkan kesalahpahaman di tengah jalan.
Sesuai regulasi, fungsi lampu hazard adalah memberikan sinyal ketika terjadi keadaan darurat.
Namun banyak orang yang menjadikannya sebagai isyarat untuk maju atau lurus.
Dikatakan Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, kebiasaan perilaku tersebut adalah akibat mispersepsi, tetapi hal itu malah jadi contoh yang keliru.
"Pemahaman aturan keselamatan lalu lintas itu meliputi aturan operasional kendaraan, tidak boleh meniru cara berkendara orang lain. Seperti penggunaan, lampu hazard ini tidak jelas asal mulanya tetapi malah menjadi kebiasaan yang membahayakan," ucap Sony dikutip dari Kompas.com pada Sabtu, 19 November 2022.
Lantas bagaimana pemakaian lampu hazard yang benar ?
Berhenti di pinggir jalan ini, misalnya untuk memperbaiki kerusakan atau keadaan darurat lainnya.
Jangan berhenti untuk beristirahat di pinggir jalan atau mengatasi bahaya.
Namun, begitu kembali ke jalan, segera matikan lampu hazard.
Lampu hazard juga dapat digunakan atau melewati lokasi kecelakaan.
Hal ini untuk mengingatkan kendaraan lain agar berhati-hati saat melewati kawasan ini.
Jika sudah selesai, segera matikan lampu hazard.
Aturan lampu hazard di Indonesia, diatur pemerintah pada Pasal 121 Ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi “setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.
(federaloil.co.id)