Cara Mutasi Kendaraan Bermotor Sendiri
Feders-Cara mutasi motor biasanya memerlukan waktu yang cukup lumayan, namun biaya yang dikeluarkan bisa jadi lebih sedikit jika mau mengurus mutasi sendiri.
Ketika seseorang memutuskan untuk pindah domisili, pastinya akan memerlukan yang namanya mutasi kendaraan, termasuk motor.
Cara mutasi motor biasanya memerlukan waktu yang cukup lumayan, namun biaya yang dikeluarkan bisa jadi lebih sedikit jika mau mengurus mutasi sendiri.
Prosedur yang harus dilalui jika ingin melakukan pemutasian motor sendiri sebenarnya juga tidak serumit yang dibayangkan.
Berikut ini langkah-langkah melakukan mutasi kendaraan bermotor yang bisa dilakukan sendiri.
Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Langkah pertama yang harus kamu lalui ketika hendak melakukan mutasi motor sendiri ialah mencabut berkas motor. Cara cabut berkas motor pun harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Pertama, Kamu harus mendatangi SAMSAT yang ada di daerah tempat tinggal asal dengan membawa sekalian motor yang hendak dicabut berkasnya. Jangan lupa juga untuk membawa serta bukti cek fisik yang sebelumnya telah Anda lakukan.
Nah, bukti cek fisik ini biasanya membutuhkan biaya, namun juga tergantung pada daerah masing-masing. Kadang ada yang harus membayar sejumlah uang ke petugas dan ada juga yang gratis.
Cabut Berkas Mutasi Motor
Setelah cek fisik dilakukan, selanjutnya masuk pada tahapan pencabutan berkas. Cara cabut berkas motor ini dilakukan dengan datang langsung ke loket pelayanan untuk melakukan pendaftaran. Formulir yang diminta yaitu formulir mutasi dan balik nama sekaligus.
Pada bagian ini, petugas pelayanan mutasi kendaraan akan meminta berkas-berkas yang telah dilegalisir pada saat melakukan cek fisik tadi untuk diperiksa kembali. Jika semua berkas telah benar, formulir bisa langsung diisi.
Setelah semua berkas telah terisi dengan data telah sesuai dan lengkap, petugas kemudian akan memberikan semacam tanda bukti pembayaran pendaftaran yang biasanya berjumlah Rp.75.000. Simpan bukti pembayaran tadi untuk pengambilan berkas selanjutnya.
Biasanya, pada proses ini, berkas baru bisa diambil kurang lebih 5 hari kemudian, namun juga tergantung bagaimana informasi yang disampaikan oleh petugas.
Cetak STNK Baru di Tempat Tinggal Baru
Nah, setelah berkas-berkas mutasi motor Anda keluar, segera lakukan fotocopy untuk dilegalisir pada bagian cek fisik. Pada proses ini, lampirkan kwitansi pembelian dan fotocopynya sekalian. Bawalah berkas tersebut ke loket mutasi dan serahkan semuanya termasuk BPKB yang asli.
Petugas yang ada di loket akan memeriksa berkas-berkas tersebut sudah lengkap atau belum dan jika sudah BPKB asli akan dikembalikan. Selanjutnya, Anda akan menerima kertas yang berisi tanda pembayaran STNK.
Biaya mutasi motor pada pembayaran STNK ini sudah termasuk BBN KB, TNKB (plat nomor), PKB dan SWDKLLJ. Oleh karena itu, Anda harus menyiapkan biaya sesuai yang tertera pada kolom SWDKLLJ dan PKB, serta ditambah dengan yang tertera pada BBN KB, juga TNKB.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau yang biasa disebut dengan BBNKB ini jumlah biayanya bermacam-macam. Biaya untuk motor second atau bekas biasanya sebesar 2/3 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lain lagi ketika Anda mencetak TNKB. Biaya yang akan Anda keluarkan juga tergantung wilayahnya. Contohnya seperti di DKI Jakarta, biaya yang harus Anda keluarkan yaitu sekitar Rp.60.000, sedangkan di wilayah Jawa Barat misalnya, di sana bahkan tidak dipungut biaya sepeser pun.
Pembuatan BPKB yang Baru
Nah, tahapan paling akhir dari cara mutasi motor ialah pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru dengan nama sendiri. Pada tahap yang satu ini, nama pemilik motor sudah dibalik nama sehingga BPKB yang beratas nama pemilik motor sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.
Berhentinya masa berlaku ini ditandai dengan terbitnya STNK yang baru. Sedangkan langkah pembuatan BPKB barunya adalah sebagai berikut.
Siapkan Dokumen
Untuk prosedur pembuatan BPKB baru, kamu harus mempersiapkan salinan STNK yang baru saja terbit, BPKB yang lama beserta salinannya, salinan KTP, salinan cek fisik, dan salinan kwitansi pembelian motor.
Ketika sedang membuat BPKB yang baru, Anda diharuskan mendatangi Polda yang ada di daerah tersebut, tepatnya di bagian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
Isi Formulir dan Ikuti Prosedur Pemeriksaan Berkas
Selanjutnya, cara mutasi motor pada tahap ini juga tinggal mengikuti prosedur yang berlaku. Ambillah nomor antrian kemudian isi formulir pembuatan BPKB. Namun, sebelumnya petugas akan memeriksa ulang kelengkapan berkas-berkasnya.
Lakukan Pembayaran
Jika semua berkas sudah lengkap dan benar, maka Anda akan diberi kwitansi pembayaran yang harus dilunasi di Bank yang telah disediakan. Bank kemudian akan memberikan selembar kertas yang berisi tanda lunas dan tanda terima untuk mengambil BPKB.
Untuk biaya mutasi motor pada waktu penerbitan BPKB disesuaikan dengan PP No 5 tahun 2010 tentang PNBP POLRI. Sesuai aturan tersebut, biaya yang harus Anda keluarkan tergantung jenis kendaraannya.
Jika kendaraan Anda merupakan kendaraan roda 2 maupun 3, maka untuk biayanya sekitar Rp.80.000 per penerbitan khusus untuk yang baru maupun hanya ganti kepemilikan.
Sedangkan bagi kendaraan bermotor yang beroda 4 ataupun lebih, Anda perlu menyiapkan biaya sebesar Rp.100.000 per penerbitan dan jika hanya ganti kepemilikan biayanya sebesar Rp.100.000.
Kemudian, untuk surat mutasi kendaraan yang ditujukan ke luar daerah, per penerbitan memerlukan biaya mutasi motor sekitar Rp. 75.000 saja.
Jika BPKB Sudah Jadi, Segera Ambil
BPKB ini juga baru bisa diambil beberapa hari kemudian sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Pada saat pengambilannya, jangan lupa membawa bukti tanda terima dan juga salinan KTP. Serahkan ke petugas dan tunggu prosesnya sampai Anda dipanggil untuk mengambil BPKB baru.
Bagaimana cara mutasi motornya? Cukup panjang bukan? Namun, biaya yang Anda keluarkan juga tidak terlalu banyak jika mau mengurusnya sendiri. Jika ditotal dari awal sampai akhir, dari biaya cabut berkas motor sampai pembuatan BPKB kurang lebih hanya satu jutaan.