Beranda
Berita
Produk
Tim Federal Oil - Gresini
Tentang Kami
Hubungi Kami
Beranda / Berita / Banjir 2021

Cara Urus Surat Kendaraan Yang Hilang Karena Banjir

Tanggal : , Penulis : Admin

Cara Urus Surat Kendaraan Yang Hilang Karena Banjir

Feders- Berikut ini cara mengurus surat kedaraan bermotor yang hilang atau rusak karena terkena banjir

Untuk kamu yang kehilangan surat-surat berharga kendaraan pasca banjir ada baiknya langung diurus.

Surat kendaraan bermotor sangat penting Feders, karena itu sebagai dokumen resmi bukti kepemilikan kendaraan.

Jika Kendaraan tidak ada surat-suratnya bisa dibilang sebagai kendaraan ilegal atau bodong.

 

Baca Juga: Daftar Harga Motor Sport 250cc Full Fairing Januari 2020

Syarat untuk mengurus surat yang  hilang atau hanyut terbawa air bandang, menyertakan laporan dari kepolisian dan berita acara kronologis terkait banjir khususnya, yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat.

Hanya saja, terkait dengan biaya kepengurusannya tidak digratiskan.

Baca Juga: Uang Muka Dan Cicilan Honda PCX 150 Januari 2020

Berikut detail tarif penerbitan BPKB dan STNK berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 :

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 100.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 200.000
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 200.000

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 225.000
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 225.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 375.000
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 375.000