Cek Biaya Pembuatan SIM C dan SIM A Terbaru November 2021
Sim adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada pengendara yang telah memenuhi beragam persyaratan yang diajukan.
Persyaratan itu seperti administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Administrasi yang harus kamu bayar untuk membuat SIM yaitu seperti yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu berapa administrasi tersebut? Berikut biaya pembuatan SIM baru :
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
Artikel Lainnya

Ribuan Hadiah Menanti di Nyaman

Bolehkah Oli Matic Digunakan di Motor

Federal Matic 30 Ukuran Baru 650 ml.
