Hindari Memakai Sandal Saat Berkendara, Gunakan Pelindung Kaki Yang Tepat
Federal Oil - Sempat viral mengenai larangan naik motor memakai sandal jepit oleh pihak Kepolisian. Larangan tersebut diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi pada saat giat Operasi Patuh Jaya tahun 2022 lalu.
Lantas kemudian pernyataan Firman dikoreksi, bahwasannya bukan dilarang, namun disarankan untuk tidak memakai sandal ketika sedang berkendara terutama ketika mengendarai sepeda motor.
Menurut Firman, memakai sandal saat berkendara, karena kaki memiliki risiko yang sangat besar.
"Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," ujar Firman dikutip dari Gridoto.com.
Sejalan dengan Firman, Jusri Pulubuhu, Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, akan lebih baik jika berkendara menggunakan sepatu dan perlengkapan riding yang bisa meminimalisir luka yang lebih parah jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Safety atau keselamatan harus dijadikan Lifestyle dengan kata lain Safety adalah pilihan hidup dan harus dijadikan kebutuhan primary kita." kata Jusri saat dihubungi.
Menurut Jusri, Dalam konteks kebijakan Kakorlantas, kita mulai dengan standar safety gears atau kelengkapan berkendara, masyarakat harus paham bahwa ada dua rujukan untuk kelengkapan berkendara, yaitu MINIMAL dan IDEAL.
Sementara itu, sandal tidak termasuk dalam poin keduanya.
Pakar safety yang sudah dikenal luas di kalangan pemotor ini menjelaskan lebih lanjut mengenai ideal dan minimal.
Menurutnya, ideal merupakan perlengkapan yang mampu melindungi tubuh dengan standar keselamatan seperti baju balap lengkap dengan perlengkapannya.