Beranda
Berita
Produk
Tim Federal Oil - Gresini
Tentang Kami
Hubungi Kami
Beranda / Berita / Merokok Naik Motor

Naik Sambil Merokok, Siap-Siap Denda Rp750 Ribu

Tanggal : , Penulis : Admin

Naik Sambil Merokok, Siap-Siap Denda Rp750 Ribu

Feders-Apakah kamu seorang perokok ? Jika iya, kamu harus berhati-hati, apalagi jika merokok sambil naik motor, karena sangsinya sangat berat Feders.

Baru-baru ini muncul peraturan baru yang mengatur aktivitas pengendara motor di jalan raya. Salah satunya adalah dilarang merokok saat naik motor karena dinilai mengganggu konsentrasi dan bisa membahayakan orang lain.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: Yuk Cari Tahu Apa Safety Riding Itu ?

Ada beberapa poin yang terdapat di pasal 6 tersebut. Poin tersebut antara lain pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih dan rapi, pengemudi berperilaku ramah dan sopan, serta pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor.

Pengendara yang kedapatan merokok akan didenda sebesar Rp 750 ribu. Padahal dalam Peraturan Menteri yang disebutkan di atas tidak tercantum tentang besaran denda yang dikenakan kepada pelanggar.

Ternyata denda Rp 750 ribu ini tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Baca Juga: Tips Safety Riding, Mau Aman Saat Berkendara ? Pakai Perlengkapan Ini

Di Pasal 283 disebutkan, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun isi Pasal 106 yang dimaksud adalah, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.(federaloil.co.id)