PSBB Diberlakukan Lagi, Ojol Dan Opang Boleh Angkut Penumpang, Ini Syaratnya
Feders-Pandemi covid-19 di Indonesia belum berakhir bahkan di beberapa daerah justru mengalami lonjakan jumblah penderita virus corona termasuk kota DKI Jakarta.
Mulai Senin 14 September 2020 Pemerintah Daerah DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pada PSBB kali ini ada sejumblah aturan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mengenai angkutan termasuk Ojek Online (Ojol) dan juga Ojek Pangkalan (Opang).
Selama masa PSBB ini Ojol dan opang diperbolehkan mengangkut penumpang tapi harus mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Selain itu juga ada lima poin yang harus diketahui oleh Ojol dan Opang jika ingin tetap mengangkut penumpang, berikut ini poinnya.
1. Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
2. Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar-sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
3. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.
4. Dalam hal ketentuan pembatasan operasional pada angka 2 dan 3 tidak dipatuhi/dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.
5. Pengawasan pembatasan operasional dilakukan selama tiga hari sejak diberlakukan Keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.
Nah buat Feders yang mungkin profesinya sebagai Ojol patuhi protokol kesehatan ya dan jaga jarak sesuai dengan aturan yang ditentukan.(federaloil.co.id)