Kawasan Ganjil Genap Jakarta diperluas Jadi 25 Titik, Berlaku Mulai 6 Juni 2022
Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, mengatakan, perluasan kawasan Ganjil Genap di Jakarta telah diataur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," ujar Syafrin dikutip dari PMJNews.com.
Syafrin menambahkan, sebelum Gannil Genap diberlakukan di 25 titik, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Sosialisasi akan berlangsung sampai 5 Juni 2022 di kawasan yang terdampak sistem Gage.
"Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni 2022," kata Syafrin.
Berikut ini daftar 25 titik kawasan Ganjil genap Jakarta yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022:
1.Jalan Pintu Besar Selatan
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
TAGS
Kawasan Ganjil Genap Jakarta diperluas Ganjil Genap Jakarta diperluas Titik Ganjil Genap Jakarta ditambah