Beranda / Berita / STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Pajak 2 Tahun

Perhatian untuk Pemilik Kendaraan Bermotor, 2 Tahun Tidak Bayar Pajak Tahunan, Kendaraan Otomatis Bodong !

Tanggal : , Penulis : Tim Konten

Perhatian untuk Pemilik Kendaraan Bermotor, 2 Tahun Tidak Bayar Pajak Tahunan, Kendaraan Otomatis Bodong !

"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni, seperti dikutip dari liputan6.com.

Agus menambahkan, kebijakan tersebut efektif akan mulai diberlakukan tahun 2023. Bagi kendaraan yang datanya sudah diblokir, maka secara otomatis kendaraan menjadi bodong dan tidak bisa diaktifkan lagi.

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," paparnya.

 kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghentikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dilakukan setiap tahun. Biasanya program ini dilakukan 3 kali setahun yakni dalam rangka Hari Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara (HUT Polri) dan menjelang akhir tahun.

"Kalau [pemutihan pajak] berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini [pemutihan] dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," kata dia menjelaskan.

Sebagai informasi, hampir di setiap provinsi pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber terbesar dalam Penerimaan Asli Daerah (PAD). Sayangnya kepatuhan membayar PKB saat ini masih rendah. Bahkan Korlantas Polri menyebut kurang lebih 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.(federaloil.co.id)

Sumber: Liputan6.com

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine