Asyik.. Telat Bayar Pajak Kendaraan Tidak Dikenankan Denda
Feders-Sejak tanggal 28 Februari sampai 29 Mei 2020 pemerintah menetapkan sebagai masa darurat Corona atau Covid-19.
Dalam masa itu banyak perkantoran dan tempat usaha yang tutup sementara, salah satunyanya pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan ditutupnya layanan pembayaran pajak, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan dengan cara online melkalui samsat online nasional.
Lalu bagaiman dengan masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut ? Anda bisa membayar pajhak kendaraan Anda setelah tanggal 29 Mei, dan dibebaskan dari denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
Seperti yang tertulis di akun Divis Humas Polri"Dapat dilakukan penundaan pembayaran setelah tanggal 29 Mei 2020 atau lakukan pembayaran dengan menggunakan SAMSAT ONLINE (SAMOLNAS)"
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono, Korlantas sudah berkoordinasi dengan semua Seluruh Dirlantas Daerah untuk menghapus denda pajak selama darurat corona.
"Saya sudah koordinasi dengan semua pihak. Jadi yang terlambat bayar pajak sampai 29 Mei tidak akan dikenakan denda," ujar Istiono di Jakarta.
Selain membebaskan denda pajak kendaraan, Korlantas juga memberikan dispensasi bagai masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis masyarakat bisa melakukan perpanjangan setelah tanggal 29 Mei tanpa harus membuat SIM baru.(federaloil.co.id)