Beranda
Berita
Produk
Tim Federal Oil - Gresini
Tentang Kami
Hubungi Kami
Beranda / Berita / Jangan Berteduh Di Kolong Jembatan

Awas, Jangan Berteduh di Kolong Jembatan Saat Hujan, Bisa Kena Sangsi Karena Masuk Dalam Pelanggaran Lalu Lintas

Tanggal : , Penulis : Admin

Awas, Jangan Berteduh di Kolong Jembatan Saat Hujan, Bisa Kena Sangsi Karena Masuk Dalam Pelanggaran Lalu Lintas

Federal Oil -Kecenderungan pengguna jalan khususnya pejalan kaki dan pengendara Sepeda motor pada saat hujan berhenti dan berteduh di bawah Jembatan  atau JPO ( Jembatan Penyeberangan orang ).

Fenomena seperti ini sudah menjadi perilaku pengguna Jalan ( pejalan kaki dan Pengendara sepeda motor ) pada saat dihadapkan pada situasi hujan.

Perilaku ini tentunya dapat merintangi,membahayakan keamanan dan keselamatan dan Angkutan Jalan dan mengganggu ketertiban.

Pasal 105 Undang - Undang No 22 th 2009 ,berbunyi : Setiap orang yg menggunakan Jalan wajib :
a.berperilaku tertib; dan atau
b.mencegah hal- hal yg dapat merintangi,membahayakan keamanan & keselamatan lalu lintas & angkutan Jalan ,atau yg dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Baca Juga: Uang Muka Dan Cicilan Honda PCX 150 Januari 2020

Berhenti di bawah Jembatan karena akan mengganngu kinerja lalu lintas di lokasi tersebut dapat berdampak pada kemacetan pd ruas- ruas penggal Jalan lainnya serta dapat berpotensi kepada masalah keamanan dan keselamatan dan kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat yg mendapatkan himbauan atau perintah dari petugas Kepolisian wajib mematuhi perintah tersebut ,apabila tidak mematuhi Perintah petugas itu merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas & angkutan Jalan sesuai dengan apa yang sudah diatur dlm Undang- Undang No 22 th 2009 ttg LLAJ bab Tata cara berlalu lintas.

Pasal 104 ayat ( 3 ) berbunyi : Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yg diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara RI .

Baca Juga: Solusi Penanganan Kampas Rem Yang Berdecit Usai Menerobos Banjir

Ketentuan Pidanya diatur dlm Psl 282 Undang - Undang No 22 th 2009 ttg LLAJ ,berbunyi :
Setiap pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI sebagai mana diatur dlm Psl 104 ayat  ( 3 ) dipidana dgn Pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Ingat ya feders, kalau sudah tahu musim hujan siapkan jas hujan di motor kamu, jangan lagi berhenti atau berteduh di bawah jembatan, karena bisa didenda.(federaloil.co.id)