Berikut ini Layanan Mobil SIM Keliling 28 September 2021 di Jakarta
Layanan SIM keliling Jakarta ini hanya dapat melakukan perpanjangan SIM yang masih berlaku, yaitu untuk SIM A dan SIM C.
Sedangkan untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemegang SIM harus pergi ke lokasi yang ditentukan petugas untuk mengajukan permohonan SIM baru.
Sedangkan untuk jenis SIM B, pada layanan SIM keliling Polda Metro Jaya ini tidak dapat diperpanjang, karena terdapat persyaratan dokumen yang berbeda.
Layanan SIM keliling wilayah DKI Jakarta beroperasi sekitar 6 jam saja, yaitu mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Artikel Lainnya

28 Januari 2024
Tips Servis CVT Bagi Pengguna Motor

31 Maret 2024
Ragam Destinasi Wisata Jalur Selatan
12 Februari 2024
Posisi Berkendara Ini Berbahaya

21 Maret 2024