Berikut Jadwal dan Rute Jalur Ganjil Genap Jakarta Hari ini Senin 7 November 2022
Federal Oil - Beberapa ruas jalan di Jakarta msih diberlakukan sistem Ganjil Genap yang berlaku dari hari Senin sampai Jumat. Hari ini, hanya mobil berpelat ganjil yang bebas melintas di 26 titik kawasan ganjil genap, sementara plat genap tidak bisa melewatinya pada hari Senin, 7 November 2022.
Ada pun jam operasi ganjil genap berlaku pada Senin, 7 November 2022 di Jakarta dari pukul 06.00 WIB-10.00 WIB lalu berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Meskipun berplat genap hari Senin, 7 November 2022 tidak bisa melewati 26 titik kawasan ganjil genap, tapi masih bisa ke Jakarta kok.
Dengan cara mencari alternatif jalan lain karena apabila melanggar bakal dikenai sanksi tilang melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sementara, menurut informasi yang didapat kebijakan pembatasan kendaraan di wilayah DKI Jakarta saat ini diberlakukan seiring diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mobil dengan pelat ganjil bisa melewati 26 titik kawasan ganjil genap, meskipun hari awal pekan ini Jakarta menerapkan pembatasan dengan bertujuan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang lalu lalang di jalanan Ibu Kota.
Apabila hari ini Anda mencari tahu tentang hal yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta, maka kami akan memberitahunya.
Untuk diketahui Peraturan Gubernur DKI Jakarta, perihal ganjil genap saat ini berhubungan dengan Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Peraturan ganjil genap Jakarta pekan ini berlaku hingga 11 November mendatang. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022.
Perluasan ganjil genap ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Dan Berikut ke-26 titik ganjil genap Jakarta untuk pelat genap yang berlaku hari ini, Senin:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
Ingat Feders, jika kamu menggunakan mobil di Jakarta, pastikan plat nomor mobil kamu sesuai dengan tanggal hari ini.(federaloil.co.id)