Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Misalkan PKB motor sebesar Rp 200.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 32.000, dan pemilik kendaraan telat bayar 6 bulan. Maka penghitungannya sebagai berikut:
BAYAR DENDA PKB
Rp 200.000 x (25% x 6/12)
Rp 200.000 x 12,5% = Rp 25.000
BAYAR DENDA SWDKLLJ
Rp 32.000 x (25% x 6/12)
Rp 32.000 x 12,5% = Rp 4.000
Sehingga, total denda untuk keterlambatan 6 bulan adalah Rp 25.000 + Rp 4.000 = Rp 29.000.
Maka, total biaya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor beserta dendanya untuk keterlambatan 6 bulan adalah:
Biaya PKB + Biaya Rp SWDKLLJ + Total Denda Rp 200.000 + Rp 32.000 + Rp 29.000 = Rp 261.000
Penghitungan Denda Pajak Tahunan
Bagaimana jika terlambat membayar pajak dalam hitungan lebih dari satu tahun?
Dikutip dari online-pajak.com, rumus penghitungannya adalah sebagai berikut: Jumlah tahun terlambat x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.(federaloil.co.id)
Artikel Lainnya

Penyebab Motor Boros Bahan Bakar Saat

Ban Motor Bocor Apakah Boleh Tetap

Ingin Gunakan Ban Tapak Lebar? Ini
