Catat Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2022 Mulai Hari ini 3 Oktober 2022
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
Buat Anda, periksa surat-surat kendaraan Anda sebelum beraktivitas. (federaloil.co.id)
Artikel Lainnya
Tiga Sebab Fuel Pump Motor Mengalami
![Libur Lebaran Tetap Di Jakarta? Ini Rekomendasi Tempat Wisatanya](https://federaloil.co.id/assets/captcha/berita/2024/04/IMG_7444_250_150.jpg)
Libur Lebaran Tetap Di Jakarta? Ini
![Dampak Buruk Oli Mesin Habis, Rutin Periksa Motormu Di Federal Oil™ Center](https://federaloil.co.id/assets/captcha/berita/2024/12/IMG_240110_250_150.jpg)
Dampak Buruk Oli Mesin Habis, Rutin
![Cegah Rem Blong Saat Melewati Turunan Menggunakan Motor Matic](https://federaloil.co.id/assets/captcha/berita/2024/01/PHOTO-2023-09-07-13-54-081_250_150.jpg)