Beranda
Berita
Produk
Tim Federal Oil - Gresini
Tentang Kami
Hubungi Kami
Beranda / Berita / Jadwal Ganjil Genap Jakarta 29 Agustus 2022

Catat Nih, Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari ini 29 Agustus 2022, Apakah Berlaku Untuk Sepeda Motor

Tanggal : , Penulis : Tim Konten

 Catat Nih, Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari ini 29 Agustus 2022, Apakah Berlaku Untuk Sepeda Motor

Federal Oil - Berikut ini informasi jadwal ganjil genap DKI Jakarta hari ini Senin 29 Agustus 2022.

Masyarakat Jakarta khususnya pengguna kendaraan roda empat bertanya-tanya, apakah gajil genap hari ini berlaku.

Perlu diketahui, Ganjil Genap Jakarta berlaku dari hari Senin sampai Jumat.

Dengan demikian, hari ini , Ganjil genap masih berlaku di 25 titik kawasan yang sudah ditentukan.

Bagi pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sangsi tilang.

Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Di mana Pada Pasal 287 Ayat 1 dijelaskan bahwa pelanggar rambu lalu lintas bisa dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Jam ganjil genap Jakarta mulai berlaku sampai pukul berapa ?

Pelaksanaan waktu penerapan Ganjil Genap di wilayah DKI Jakarta dibagi dalam dua sesi, pagi dan sore.

Adapun pagi dimulai jam 06:00-10:00 WIB dan sore mulai berlaku mulai pukul 16:00-21:00 WIB.

Jika sebelumnya hanya berlaku di 13 ruas jalan, sejak 13 Juni 2022, titik ganjil genap menjadi 25 yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Berikut ini 25 titik kawasan ganjil genap yang berlaku dari hari Senin sampai Jumat.


1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Pastikan, plat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal, supaya tidak dikenakan sangsi tilang.(federaloil.co.id)