Cegah Pajak Progresif Padahal Kendaraan Telah Terjual, Cukup Dengan Cara Mudah Ini
Federal Oil - Pajak progresif tampaknya masih menjadi momok bagi para pengendara roda dua maupun roda empat.
Pajak pertambahan tersebut karena memiliki beberapa kendaraan dengan alamat dan nama yang sama di surat-surat kendaraan yang dimiliki.
Jika kendaraan sudah terjual, namun pajak progresif masih ada ketika pembelian kendaraan baru, Feders ternyata bisa mengurusnya juga lho.
Untuk melakukan pengurusan dan pemblokiran kendaraan atau sepeda motor yang sudah Feders jual agar tidak kena pajak progresif saati ni sangat mudah dan bisa dilakukan secara online.
Khususnya, untuk warga DKI Jakarta dan yang daerahnya masih menerapkan pajak progresif, seperti dilansir dari laman Instagram humaspajakjakarta, Minggu 27 September 2020, cara memblokir surat kendaraan cukup kunjungi laman https://pajakonline.jakarta.go.id.
Pertama, buka laman website resmi pajak Pemprov Jakarta di https://pajakonline.jakarta.go.id kemudian lakukan registrasi dengan mengisi NIK
Kemudian pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan klik bagian “Pelayanan”, pilih lagi “Pelayanan Blokir Kendaraan”
Lalu pilih nomor kendaraan yang hendak diblokir dan lengkapi dan unggah dokumen yang diminta, yang terdiri atas foto e-KTP pemilik asli, foto STNK dan BPKB jika ada, fotokopi surat/bukti bayar atau akta penyerahan jual beli sesuai yang ada, fotokopi Kartu Keluarga, surat pernyataan dari https://bapenda.jakarta.go.id
Terakhir klik “Kirim” agar seluruh data yang diunggah masuk kedalam sistemnya.
Nantinya, status blokir nomor kendaraan akan dikirimkan lewat email ataupun ada notifikasi di laman tersebut.
(federaloil.co.id)