Beranda
Berita
Produk
Tim Federal Oil - Gresini
Tentang Kami
Hubungi Kami
Beranda / Berita / Daftar Tanggal Merah Tahun 2022

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2022

Tanggal : , Penulis : Admin

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2022

Federal Oil - Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Ada sederet tanggal merah pada tahun 2022 yang bisa dimanfaatkan masyarakat sejauh situasi pandemi bisa dikendalikan.

Seperti disebut dalam rilis setkab.go.id, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 963 tahun 2021,nomor 3 tahun 2021, dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, sederatan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan sembari melihat perkembangan COVID-19.

Dia juga menyampaikan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun dimaksudkan sebagai oedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, serta sektor swasta dalam beraktivitas.

Dan juga, katanya, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 sebagai rujukan di kementerian dan lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program kerja.

Berikut jadwal Hari Libur Nasional Tahun 2022:

• 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

• 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

• 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

• 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

• 15 April : Wafat Isa Almasih

• 1 Mei : Hari Buruh Internasional

• 2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah

• 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

• 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

• 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

• 9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah

• 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

• 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

• 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

• 25 Desember : Hari Raya Natal

Juru Bicara Satgas Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, mewanti-wanti bahwa tingkat mobilitas serta aktivitas sosial masyarakat merupakan faktor yang paling penting dalam transmisi virus.

Liburan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022 akan menjadi tonggak ujian yang penting. Di mana pada tanggal tersebut diharapkan bisa menjadi penentu bagaimana hari libur nasional dan cuti bersama harus dikelola kedepannya.***