Beranda
Berita
Produk
Tim Federal Oil - Gresini
Tentang Kami
Hubungi Kami
Beranda / Berita / Denda Merokok Sambil Berkendara

Hukuman Denda Merokok Sambil Berkendara

Tanggal : , Penulis : Admin

Hukuman Denda Merokok Sambil Berkendara

Feders-Buat kamu yang punya kebiasan ngerokok sambil motoran sebaiknya dihentikan.

Selain enggak baik untuk kesehatan, lantaran selain asap rokok, debu jalan juga akan kalian isap ke tenggorokan.

Kini pun peraturan hukumannya juga sudah sah dan bisa langsung ditindak.

Sesuai dengan Permenhub nomor 12 tahun 2019, merokok sambil mengendarai sepeda motor terancam bisa dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Baca Juga: Sering Kena Lubang, Ini Yang Harus Di Waspadai

Sebelumnya juga ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Peraturan tersebut bertuliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok. Pada pasal 6 huruf C berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Larangan merokok tidak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Waspada Hydroplaning, Begini Trik Lewati Genangain Air Saat Hujan Deras

Namun, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dasarnya, pelarangan merokok berlaku untuk semua semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.