Hukuman Denda Merokok Sambil Berkendara
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan Pasal 283, yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."(federaloil.co.id)
Artikel Lainnya
04 Januari 2024
Efek Jangka Panjang Menggunakan Oli
05 April 2024
Ini Pentingnya Ganti Oli Mesin Sebelum
16 Februari 2024
Ternyata Ini Penyebab Gear Oil Motor
01 Februari 2024