Hukuman Denda Merokok Sambil Berkendara
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan Pasal 283, yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."(federaloil.co.id)
Artikel Lainnya

22 Mei 2024
Jaga Kondisi Motor Tetap Prima, Gunakan

11 Februari 2024
Apakah Ukuran Velg Motor Pengaruhi

06 November 2024
Raih Hasil Positif di MotoGP Malaysia,

16 November 2024