Hukuman Denda Merokok Sambil Berkendara
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan Pasal 283, yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."(federaloil.co.id)
Artikel Lainnya
20 Maret 2024
Alasan Kenapa Risiko Kecelakaan
14 April 2024
Cegah Kebosanan Saat Arus Balik
24 Februari 2024
Belanja di e-Commerce Federal Oil, Bisa
23 Maret 2024