Ingat, Operasi Patuh Jaya 21 Juni 2022 Masih Berlaku, Ada Ganjil genap Juga di Jakarta
Saat ini kawasan yang terkena aturan ganjil genap menjadi 25 titik, ada penambahan 12 titik dari sebelumnya hanya 13 titik. Adapun jadwal ganjil genap Jakarta berlaku dari hari Senin sampai Jumat.
Ganjil genap tidak berlaku saat libur tanggal merah atau libur nasional dan juga Sabtu, Minggu. Jam ganjil genap genap dibagi menjadi dua sesi, pagi mulai pukul 06:00-10:00 WIB, sore mulai pukul 16:00-21:00 WIB.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap berlaku di semua wilayah, mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Anda yang beraktivitas di Jakarta pada pagi dan sore hari, sesuaikan plat nomor kendaraan Anda dengan tanggalnya. Hari ini, adalah tanggal ganjil, maka plat nomor kendaraan Anda harus ganjil.
Bagi kendaraan yang melanggar kawasan ganjil genap, akan dikenakan sangsi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Berikut ini 25 titik ganjil genap Jakarta yang mulai berlaku sejak 13 Juni 2022.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit