Beranda
Berita
Produk
Tim Federal Oil - Gresini
Tentang Kami
Hubungi Kami
Beranda / Berita / Bbnkb

Ini Pengertian BBNKB dan Persyaratan Untuk Balik Nama Sepeda Motor

Tanggal : , Penulis : Tim Konten

Ini Pengertian BBNKB dan Persyaratan Untuk Balik Nama Sepeda Motor

 

Federal Oil - Bea Balik Nama atau BBN merupakan salah satu pajak yang dikenakan saat pengguna sepeda motor ataupun kendaraan lainnya saat ingin mengganti kepemilikan nama kendaraan yang mereka gunakan.

Biaya dari BBN tersebut pun setiap daerah biasanya berbeda-beda dan masuk kedalam pajak daerah pemilik kendaraan yang baru.

BBN ini biasanya dilakukan saat ada pengendara yang membeli motor bekas dan ingin menggunakan namanya untuk kendaraan tersebut, agar kedepannya saat kepengurusan surat-surat sepeda motor selanjutnya tidak membutuhkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Besaran biaya BBN untuk sepeda motor juga biasanya adalah 10% dari harga motor (off the road) atau sesuai dengan harga faktur motor baru, sedangkan untuk motor bekas adalah 2/3% dari pajak kendaraan bermotornya (PKB).

Besaran PKB sendiri biasanya adalah 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun setiap tahunnya karena penurunan nilai jual motor tersebut juga.

Pengendara sepeda motor yang ingin melakukan balik nama harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

- KTP asli dan fotocopy pemilik baru

- BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotocopy

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan Tahapan balik nama motor

Saat sudah memenuhi seluruh syarat tersebut, kemudian ada biaya-biaya yang harus disiapkan juga untuk melakukan BBNKB sepeda motor yang akan digunakan.

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, biaya BBN motor dan biaya lainnya untuk balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:

- Biaya administrasi: Rp 35.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

- Denda apabila ada keterlambatan pajak

Untuk beberapa daerah di tahun 2023 ini, ada pembebasan biaya untuk melakukan BBNKB dan dapat dicek di artikel ini juga ya Feders!

(federaloil.co.id)