Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bulan September 2022 di Jakarta
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
•Fotocopy KTP yang masih berlaku (5 lembar)
•SIM lama (asli)
•Bukti Surat Keterangan Sehat (disediakan di tempat)
Selain itu, adapun ketentuan besaran biaya yang dikeluarkan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk pembuatan dan perpanjang SIM A dan C sebagai berikut:
•Pembuatan SIM A baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000
•Perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000
•Pembuatan SIM C baru dikenakan biaya sebesar Rp100.000
•Perpanjang SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.