Beranda
Berita
Produk
Tim Federal Oil - Gresini
Tentang Kami
Hubungi Kami
Beranda / Berita / Kawasan Ganjil Genap Jakarta Diperluas

Kawasan Ganjil Genap Jakarta diperluas Jadi 25 Titik, Berlaku Mulai 6 Juni 2022

Tanggal : , Penulis : Tim Konten

Kawasan Ganjil Genap Jakarta diperluas Jadi 25 Titik, Berlaku Mulai 6 Juni 2022

Federal Oil - Kawasan Ganjil Genap Jakarta diperluas menjadi 25 titik. Perluasan titik Ganjil Genap akan diberlakukan mulai tanggal 6 Juni 2022.

Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, mengatakan, perluasan kawasan Ganjil Genap di Jakarta telah diataur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," ujar Syafrin dikutip dari PMJNews.com.

Syafrin menambahkan, sebelum Gannil Genap diberlakukan di 25 titik, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Sosialisasi akan berlangsung sampai 5 Juni 2022 di kawasan yang terdampak sistem Gage.

"Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni 2022," kata Syafrin.

Berikut ini daftar 25 titik kawasan Ganjil genap Jakarta yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022:

1.Jalan Pintu Besar Selatan

2.Jalan Gajah Mada

3.Jalan Hayam Wuruk

4.Jalan Majapahit

5.Jalan Medan Merdeka Barat

6.Jalan MH Thamrin

7.Jalan Jenderal Sudirman

8.Jalan Sisingamangaraja

9.Jalan Panglima Polim

10.Jalan Fatmawati

11.Jalan Suryopranoto

12.Jalan Balikpapan

13 Jalan Kyai Caringin

14.Jalan Tomang Raya

15.Jalan Jenderal S Parman

16.Jalan Gatot Subroto

17.Jalan MT Haryono

18.Jalan HR Rasuna Said

19.Jalan D.I Pandjaitan

20.Jalan Jenderal A. YAni

21.Jalan Pramuka

22.Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23.Jalan Kramat Raya

24.Jalan Stasiun Senen

25.Jalan Gunung Sahari.

Ganjil genap akan berlaku bagi kendaraan yang melintas pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00. Aturan itu tak berlaku pada akhir pekan atau tanggal merah.