Kawasan Ganjil Genap Jakarta diperluas Jadi 25 Titik, Berlaku Mulai 6 Juni 2022
Federal Oil - Kawasan Ganjil Genap Jakarta diperluas menjadi 25 titik. Perluasan titik Ganjil Genap akan diberlakukan mulai tanggal 6 Juni 2022.
Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, mengatakan, perluasan kawasan Ganjil Genap di Jakarta telah diataur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," ujar Syafrin dikutip dari PMJNews.com.
Syafrin menambahkan, sebelum Gannil Genap diberlakukan di 25 titik, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Sosialisasi akan berlangsung sampai 5 Juni 2022 di kawasan yang terdampak sistem Gage.
"Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni 2022," kata Syafrin.
Berikut ini daftar 25 titik kawasan Ganjil genap Jakarta yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022:
1.Jalan Pintu Besar Selatan
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5.Jalan Medan Merdeka Barat
6.Jalan MH Thamrin
7.Jalan Jenderal Sudirman
8.Jalan Sisingamangaraja
9.Jalan Panglima Polim
10.Jalan Fatmawati
11.Jalan Suryopranoto
12.Jalan Balikpapan
13 Jalan Kyai Caringin
14.Jalan Tomang Raya
15.Jalan Jenderal S Parman
16.Jalan Gatot Subroto
17.Jalan MT Haryono
18.Jalan HR Rasuna Said
19.Jalan D.I Pandjaitan
20.Jalan Jenderal A. YAni
21.Jalan Pramuka
22.Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23.Jalan Kramat Raya
24.Jalan Stasiun Senen
25.Jalan Gunung Sahari.
Ganjil genap akan berlaku bagi kendaraan yang melintas pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00. Aturan itu tak berlaku pada akhir pekan atau tanggal merah.