Kena Tilang Operasi Patuh Jaya 2019,Jangan Damai di Tempat, Ini Rincian Denda Tilangnya
Feders- Sejak 29 Agustus Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 sampai 11 September 2019.
Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa titik di Jakarta yang rawan pelanggaran lalu lintas, baik pengguna sepeda motor maupun mobil.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Polisi akan menindak dengan memberikan sangsi tilang bagi pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Bahkan sangsi yang dikenakan bagi pelanggar sangat berat, denda minimal yang dikenakan Rp250 ribu sampai Rp1 juta.
Pemberian sangsi tilang tersebut tentu saja bukan tanpa dasar, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah di sahkan oleh DPR RI pada 22 Juni 2009 lalu.
Buat feders yang ingin mengetahui berapa denda tilang saat terkena Operasi Patuh Jaya, berikut daftarnya sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
1. Jika pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan dan denda maksimal Rp1 juta tertuang dalam pasal 281.
2. Bagi pengendara yang memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukan saat terkena razia bisa dipidana kurungan selama 1 bulan atau dendan maksimal Rp250 ribu yang tertuang dalam pasal 288 ayat 2.
3.Pada pasal 280 bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
4. Pengendara kendaraan bermotor yang kendaraannya tidak tidak memenuhi teknis laik jalan meliputi spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dipidana maksimal 1 bulan dan atau denda maksimal Rp250 ribu. Hal tersebut tertuang dalam pasal 285 ayat 1.
5. Bagi kendaraan roda empat jika kedapatan tidak memenuhi persayaratan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper , maka dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan dan atau denda maksimal Rp500 ribu.
6. Bagi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dikenakan sangsi pidana kurungan maksimal 2 buan atau denda Rp500 ribu.
7. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan maksimum dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan dan atau denda Rp500 ribu.
8. Setiap pengendara yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
9. Jika pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
10. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm SNI bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
11. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.
12. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tidak menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(Pasal 293 ayat 2) 14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).
Itulah daftar denda tilang yang harus Anda ketahui, jika Anda terkena razia saat operasi, siap-siap mengeluarkan dana sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.