Mau Touring ke Jawa Tengah Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Simak Syaratnya Berikut ini
Meski progam vaksinasi covid-19 di Jawa Tengah sudah dilaksanakan mencapai 72,42 persen, namun tidak dapat dipungkiri akan terjadi peningkatan kembali saat musim liburan Nataru nanti.
Oleh karena itu, Polda Jawa Tengah telah menetapkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalana ke luar daerah harus melengkapi persyaratan yang telah disepakati, yakni menunjukkan surat keluar masuk atau SKM, dan juga surat keteraangan telah melaksanakan vaksinasi.
Dikutip dari website resmi Korlantas Polri, persyaratan tersebut pun secara resmi disampaikan oleh Irjen Po. Ahmad Luthfi selaku Kapolda Jawa Tengah.
“Mereka harus menyiapkan Surat Keluar Masuk atau SKM, dan juga surat keterangan telah mendapatkan vaksinasi covid-19,” kata Ahmad Luthfi.
Pengamanan libur Nataru bertujua untuk mencegah penyebaran covid-19 dan memberi pengamanan terhadap tempat-tempat ibadah yang menggelar kegiatan hari raya natal.
Tak hanya itu, Polri pun akan mengadakan Operasi Lilin Candi 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
375 pos pengamanan check point pun disediakan, yang terdiri dari 14 pos cek poin perbatasan provinsi, 23 pospam terminal, 1 pospam bandara, 10 pospam stasiun, 161 pospam gereja, dan 20 pospam rest area.
Serta 52 pos perbatasan antar kabupaten/kota, 48 pospam objek wisata, 2 pospam pelabuhan, dan sisanya adalah pos pendukung kemanan, ketertiban, dan kelancaran lain.
Check point di wilayah perbatasan antarkota pun turut disediakan, namun pos tersebut hanya untuk mengawasi lalu lintas masyarakat serta barang yang akan keluar masuk ke wilayah tersebut.