Mau Urus Surat Kendaraan Yang Kena Banjir, Begini Caranya
Berikut detail tarif penerbitan BPKB dan STNK berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 :
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 100.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 200.000
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 200.000
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 225.000
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 225.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 375.000
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 375.000