Nekat Maksa Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Denda Rp100 Juta
Adapun bunyai pasal 93 tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,"
Selain itu pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraankekarantinaan kesehatan.