Nekat Maksa Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Denda Rp100 Juta
Adapun bunyai pasal 93 tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,"
Selain itu pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraankekarantinaan kesehatan.
Artikel Lainnya

19 Maret 2024
Cara Mudah Ketahui Kampas Rem Wajib

22 Januari 2024
Federal Ultratec Makin Irit Makin Nyaman

18 Januari 2024
Apakah Benar, Ngebut Bisa Bikin Boros
30 September 2024