Beranda
Berita
Produk
Tim Federal Oil - Gresini
Tentang Kami
Hubungi Kami
Beranda / Berita / Pelayanan SIM Selama Darurat Corona

Pelayanan SIM Seluruh Indonesia Selama Darudat Corona Ditutup Sementara

Tanggal : , Penulis : Admin

Pelayanan SIM Seluruh Indonesia Selama Darudat Corona Ditutup Sementara

Fedesr-Penyebaran virus corona di Indonesia hampir di semua wilayah, per tanggal 25 Maret 2020 jumblah kasus positif 790

Supaya peyebaran corona tidak semakin meluas, pihak Kepolisian menutup sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh gerai atau Satpas SIM di Indonesia.

Informasi penutupan layanan SIM tersebut disampaikan oleh Direktur Regindent Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf pada Selasa (24/3).

Dalam surat tersebut, Kapolri memerintahkan semua Dirlantas termasuk Polda Metro Jaya supaya mengambil langkah-langkah berikut ini :

1.Menutup sementara pelayanan Satpas atau Gerai SIM atau layanan SIM keliling mulai tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020 atau sampai batas waktu yang diberitahukan sesuai dengan kondisi dan situasi terkini.

2.Bagi Satwil yang penyebaran covid-19 masih minim bisa mempertimbangkan untuk tetap memberikan pelayanan.

3.Bagi yang memiliki SIM dan masa berlakunya habis selama periode penutupan dapat memperpanjang setelah 29 Mei atau saat situasi sudah dinyatakan normal.

Layanan SIM dibuka kembali dengan ketentuan tetap dilaksanakan proses perpanjangan bukan proses pembuatan SIM baru kecuali bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect atau positif Corona, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.

Untuk di wilayah Hukum Polda Metro Jaya (PMJ) memberikan dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM nya habis.

Akan tetapi dispensasi tersebut ada syarat yang sudah ditentukan, dispensasi diberikan bagi warga yang suspect, ODP dan PDP virus corona bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa tidak bukan proses membuat SIM baru apabila sudah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan sehat dari rumah sakit.

Dispensasi juag diberikan untuk masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis periode 17-30 Maret, dimana warga bisa melakukan proses perpanjangan setelah tanggal 30 Maret.

Kebijakan dispensasi ini berlaku disemua Satpas, gerai SIM dan SIM keliling diseluruh Indonesia.