Pengendara Motor Yang Lewat Jalur Sepeda Bakal Ditilang
Feders-Buat kamu yang beraktivitas menggunakan sepeda motor khususnya di Jakarta, kamu harus berhati-hati dan wajib mematuhi aturan lalu lintas dan marka jalan.
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda . Kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda akan dikenai sanksi denda tilang hingga penderekan kendaraan.
Penerapan tersebut tertuang dalam Pergub No 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda. Bagi pelanggaran rambu dan atau marka sebagaimana diketahui di Pasal 287 ini rekan-rekan kepolisian akan memberikan tilang, jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp 500 ribu atau kena pidana maksimum 2 bulan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf juga membenarkan aturan tersebut mulai berlaku hari ini. Dia mengatakan akan mengerahkan personel untuk melakukan penindakan.
Adapun beberapa jalan yang terdapat jalur sepeda adalah, Fase pertama, Jalan Pemuda sampai dengan Jalan Merdeka Selatan.
Selanjutnya fase kedua yakni Jalan Jendral Sudirman, Sisingangmangaraja, Panglima Polim, dan RS Fatmawati.
Terakhir fase ketiga yaitu Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, Jalan Jatinegara Timur.
Buat Feders yang beraktivitas menggunakan motor harus hati-hati dan patuhi rambu lalu lintas ya biar gak kena tilang.(federaloil.co.id)