Polisi Buru 4 Kategori Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Jaya 2021
Lalu bagi kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong denda maksimal Rp250 ribu atau hukuman paling lama 1 bulan, pasal 285 ayau 1 Jo pasal 106 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dan untuk kendaraan yang menggunakan lampu isyarat atau rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan didenda tilang masimal Rp250 ribu atau hukuman paling lama 1 bulan, pasal 267 aya t4 UU No 22 tahun 2009.
Artikel Lainnya
08 Januari 2024
Perawatan Kabel Motor, Bisa Hindari
29 Maret 2024
Memilih Tempat Istirahat yang Nyaman
23 Maret 2024
Ini Alasannya Mengapa Motor Ditinggal
09 Desember 2024