Beranda
Berita
Produk
Tim Federal Oil - Gresini
Tentang Kami
Hubungi Kami
Beranda / Berita / Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

Selama Darurat Corona Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Sambil Tiduran

Tanggal : , Penulis : Admin

Selama Darurat Corona Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Sambil Tiduran

Feders-Virus corona semakin meluas di Indonesia, pemerintah menyarankan agar masyarakat untuk diam di rumah agar tak tertular. 

Maka itu, bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dianjurkan tak datang langsung ke Samsat.

Kendati masih ada pelayanan SAMSAT yang masih beroperasi, tak ada salahnya agar untuk tetap di rumah saja guna meminimalisir penyebaran virus, sebab kini sudah ada Samsat online lewat aplikasi.

Berikut proses pembayaran pajak secara online: 

1.Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

2.Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

3.Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. 

Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.

4.Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

5.Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. 

Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6.Kemudian, wajib pajak tnggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari.(federaloil.co.id)