Simak Nih, Jadawal SIM Keliling Untuk Wilayah DKI Jakarta. Jangan Sampai Masa Berlaku Habis
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
(federaloil.co.id)
Artikel Lainnya

26 Januari 2025
Cetak Rekor Muri, Dewa Motor Indonesia

25 Februari 2024
Helm Tidak Dicuci Secara Rutin, Bisa

12 Januari 2024
Efek Mencampur Oktan BBM, Ternyata Tidak

24 Januari 2024