Tarif Baru Ojek Online Berlaku di Seluruh Indonesia, Berikut Rinciannya
Adapun tarif yang disusun oleh Kemenhub sesuai dengan zonasinya sebagai berikut:
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.(federaloil.co.id)