Beranda
Berita
Produk
Tim Federal Oil - Gresini
Tentang Kami
Hubungi Kami
Beranda / Berita / Ternyata

Ternyata Segini Biaya Untuk Mengganti Warna Motor Di STNK

Tanggal : , Penulis : Tim Konten

Ternyata Segini Biaya Untuk Mengganti Warna Motor Di STNK

 

Federal Oil - Feders sudah bosan dengan warna motor kesayangan? Ingin mengganti warna tapi takut nantinya akan ada masalah kedepannya jika tidak merubah detail STNK?

Maka, baiknya jika ingin mengubah warna kendaraan, turut pula dengan menyesuaikan perubahannya di STNK motor kesayanganmu.

Berapa sih biaya dan apa saja persyaratannya? Yuk disimak!

Peraturan mengganti warna kendaraan di Indonesia sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan bahwa perubahan warna di sepeda motor cukup menyiapkan dana sebesar Rp225.000 untuk mengubah keterangan warna di STNK serta Rp100.000 untuk di BPKB, jadi total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp350.000.

Kabar baiknya, jika perubahan warna kendaraan ini di bawah 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tidak perlu untuk mengurus ganti warna kendaraan pada STNK.

Lalu, bagaimana cara mengurusnya? Berikut adalah cara mengurus perubahan warna dalam STNK yang dikutip dari PMJNews.

1. Pemilik membawa kendaraan yang warnanya sudah diubah ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.

2. Mengisi formular dan melakukan tes fisik kendaraan.

3. Petugas memberikan bukti hasill cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama formulir ke loket registrasi.

Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama

Jangan lupa juga, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan beberapa berkas untuk dilampirkan dalam proses registrasi:

1. Jika kendaraan perorangan, maka pemilik perlu menyiapkan KTP, SIM, KK, dan Paspor (jika ada).

2. Jika diwakilkan, maka pemilik kendaraan wajib melampirkan surat kuasa yang disertai dengan materai Rp10.000.

3. Bawa identitas kendaraan meliputi STNK dan BPKB asli serta fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.

4. Surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna motor kesayangan Feders.

Perlu diperhatikan juga, pastikan saat mengubah warna kendaraan pilihlah yang memiliki SIUP dan NPWP agar mempermudah saat akan mengurus pergantian warna di kantor Samsat.

(federaloil.co.id)