Wah Gawat, Ada Wacana Motor Dilarang Melintas Di Jalan Raya
Feders-Beberapa hari terakhir ini dunia otomotif dihebohkan dengan pemberitaan tentang wacana anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mewacanakan motor dilarang lewat di jalan raya.
Wacana pelarangan motor di jalan raya tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan, Nurhayati Monoarfa.
Alasan memunculkan wacana tersebut sebagai upaya untuk mengatasi kesemrawutan kendaraan di jalan raya.
Usulan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Sebagai Wakil Komisi V DPR RI, Ia memberikan wacana selain dengan pembatasan kendaraan termasuk pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua.
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimanapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang," kata Nurhayati dikutip dari situs Dpr.go.id
Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Nurhayati berpendapat jika berkaca dari sejumlah jalan nasional negara di dunia seperti di China tidak ada kendaraan roda dua di jalan raya nasionalnya , kecuali kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc
Meski ada wacana pembatasan sepeda motor melintas di jalan raya, Ia menegaskan wacana pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas itu tidak serta merta melarang penggunaan kendaraan roda dua.
Sebab, sepeda motor masih menjadi alat transportasi utama masyarakat. Salah satunya membatasi area yang belum diakomodir oleh transportasi umum.