Beranda
Berita
Produk
Tim Federal Oil - Gresini
Tentang Kami
Hubungi Kami
Beranda / Berita / Biaya Denda Tilang Sepeda Motor

Yang Kenan Tilang, Cek Biaya Tilang Untuk Sepeda Motor Tahun 2019

Tanggal : , Penulis : Admin

Yang Kenan Tilang, Cek Biaya Tilang Untuk Sepeda Motor Tahun 2019

Feders-Yang namanya apes saat dijalan memang tidak disangka-sangka, apes tidak hanya ban bocor, tapi juga bisa kena tilang.

Padahal kita merasa tidak melanggar, alhasil Polisi memberhentikan perjalanan kita.

Polisi memberhentikan kita saat dalam perjalanan tentu saja punya asalasan dan SOP sendiri Feders, jadi tidak asal menyetop saja.

Baca Juga: 5 Tips Asik Liburan Saat Long Weekend

Apesnya, saat diberhentikan ternyata kita lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), surat tilangpun sebagai penggantinya dan harus menebus SIM yang ditilang.

Saat kena tilang, jangan coba-coba menyuap petugas Feders, karena pemberi dan penerima suap sama-sama melanggar hukum.

Bagaimana kalau kita kena tilang ? Kamu tidak perlu bingung Feders, jika kamu mengakui kesalahan dan mau membayar denda tilang akan lebih mudah.

Baca Juga: Tips Supaya Aman Saat Mengendarai Motor

Karena saat ini pembayaran denda tilang bisa dilakukan secara online maupun mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri sesuai dengan wilayah saat terkena tilang.

Besarnya biaya tilang tergantung tingkat pelanggaraannnya Feders, mulai dari Rp100 ribu sampai maksimal Rp1 juta.

Besaran denda tilang yang mesti dibayar pelanggar merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Undang-undang tersebut menerangkan dengan jelas jenis pelanggaran dan berapa besaran denda yang harus dibayar.

Berikut ini adalah daftar denda tilang sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009.

Pasal Jenis pelanggaran Denda maksimal
Pasal 281 Gak memiliki SIM Rp1.000.000
Pasal 288 Ayat 2 Gak dapat tunjukkan SIM Rp250.000
Pasal 280 Gak pakai pelat motor Rp500.000
Pasal 285 Ayat 1 Gak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya buat pengendara motor Rp250.000
Pasal 285 Ayat 2 Gak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya buat pengendara mobil Rp500.000
Pasal 278 Mobil gak dilengkapi segitiga pengaman, ban cadangan, pembuka roda, dan pertolongan pertama saat kecelakaan Rp250.000
Pasal 287 Ayat 1 Melanggar rambu lalu lintas jalan Rp500.000
Pasal 287 Ayat 5 Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah Rp500.000
Pasal 288 Ayat 1 Gak ada STNK Rp500.000
Pasal 289 Gak gunakan seatbelt Rp250.000
Pasal 291 Ayat 1 Gak pakai helm Rp250.000
Pasal 293 Ayat 1 Gak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu Rp250.000
Pasal 293 Ayat 2 Lampu utama sepeda motor gak dinyalakan saat siang hari Rp100.000
Pasal 294 Gak kasih lampu isyarat saat belok atau balik arah Rp250.000