Perpanjang SIM Via Online, Enggak Repot Feders
Di Parkir Timur Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (6/12) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan layanan pengurusan perpanjangan Surat Injin Mengemudi (SIM) secara online.
Saat ini SIM Online hanya bisa melakukan pendaftaran melalui online di www.korlantas.polri.go.id. Sementara itu proses pembayaran dan proses penerbitan perpanjangan SIM, masyakarat tersebut harus tetap mendatangi Satpas/gerai SIM, Polres dan SIM Keliling.
“Maksudnya seorang warga Indonesia bisa memperpanjang SIM-nya tidak harus pulang ke daerah sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk). “Seperti contoh lewat SIM Online warga Surabaya yang tinggal di Jakarta tidak harus pulang ke Surabaya, tetapi bisa dilakukan perpanjang SIM di Jakarta,” ujar Jend (Pol). Badrodin Haiti, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kepada Dapurpacu.com.
SIM Online hanya dapat mengurus perpanjangan saja alias tidak dapat menerbitkan SIM baru, namun hal ini sangat memudahkan para pemegang SIM dalam halm perpanjangan.
Foto : www.smeaker.com
Layanan ini merupakan layanan terintegrasi, maksudnya pihak Kepolisian Indonesia dapat melihat rekam jejak pada penguna SIM, jika terjadi pelanggaran dimanapun datanya dapat terlihat di sistem.