Beranda / Berita / Pajak Motor

Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Mumpung Lagi ada Penghapusan Denda Pajak

Tanggal : , Penulis : Ric

Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Mumpung Lagi ada Penghapusan Denda Pajak

Feders-Masa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diperpanjang. 

Kebijakan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2513 Tahun 2018 yang memperpanjang tenggat waktu penghapusan denda pajak dari tanggal 18 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.

Dengan penetapan jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).


"Menimbang bahwa tingginya animo masyarakat yang membayar PKB, BBN-KB dan PBB-P2 dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB, sanksi administrasi BBN-KB, dan sanksi administrasi PBB-P2 serta dalam rangka pencapaian target penerimaan PKB, BBN-KB, dan PBB-P2," kata Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangannya, Senin (17/12/2018).

Sebelumnya, dalam surat keputusan yang sama, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan menghapus sanksi administrasi selama sebulan. 

Penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak itu dimulai pada 15 November sampai 15 Desember 2018.

Penghapusan sanksi tersebut diadakan untuk menekan jumlah 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajak, dengan nilai tunggakan pajaknya yang sekitar Rp 1,8 triliun. 

Selain itu, keputusan penghapusan sanksi administrasi dibuat agar masyarakat menggunakan kesempatan tersebut agar segera membayar pajaknya sebelum tutup buku pada akhir tahun ini.(federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine