Beranda / Berita / Mudik 2021

Nekat Maksa Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Denda Rp100 Juta

Tanggal : , Penulis : Admin

Nekat Maksa Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Denda Rp100 Juta

Adapun bunyai pasal 93 tersebut adalah sebagai berikut :

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," 

Selain itu pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraankekarantinaan kesehatan.

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine