Ancaman Hukuman Bagi yang Masih Nekat Berkendara Sambil Meroko
Selain enggak baik untuk kesehatan, lantaran selain asap rokok, debu jalan juga akan kalian isap ke tenggorokan.
Kini pun peraturan hukumannya juga sudah sah dan bisa langsung ditindak.
Sesuai dengan Permenhub nomor 12 tahun 2019, merokok sambil mengendarai sepeda motor terancam bisa dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
Sebelumnya juga ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Peraturan tersebut bertuliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok. Pada pasal 6 huruf C berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Larangan merokok tidak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor.
Namun, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dasarnya, pelarangan merokok berlaku untuk semua semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan Pasal 283, yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."(federaloil.co.id)