Arti Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor, Ternyata Ada Bermacam-Macam
Federal Oil - Plat nomor kendaraan merupakan salah satu benda yang wajib yang ada di kendaraan yang berada di jalan raya, termasuk untuk sepeda motor.
Plat nomor tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal sebuah kendaraan yang tidak mungkin sama dengan kendaraan lainnya, yang tentunya diperkuat dengan adanya STNK dan BPKB sebagai surat-surat sah kendaraan tersebut.
Saat ini juga ada bermacam warna plat nomor kendaraan yang menempel di masing-masing kendaraan dan ternyata arti warna plat nomor itu pun memiliki arti dan fungsi tersendiri lho Feders.
Warna dari masing-masing plat nomor tersebut juga telah diatur dalam Perpol No.17 Tahun 2021 dan telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1. Plat dasar warna putih dengan tulisan angka berwarna hitam digunakan oleh kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
2. Plat dasar warna warna dasar kuning dengan tulisan angka berwarna hitam khusus untuk kendaraan transportasi umum.
3. Plat dasar warna merah dengan tulisan angka warna putih ditujukan untuk kendaraan instansi pemerintah.
4. Plat dasar warna hijau dengan tulisan angka warna hitam merupakan plat untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk.
Kemudian yang paling unik adalah plat kendaraan listrik, yang memiliki tambahan warna biru sebagai warna pembeda dengan kendaraan berbahan bakar bensin atau solar.
(federaloi.co.id)
TAGS
arti warna plat nomor bpkb kendaraan kendaraan bermotor Plat Nomor Kendaraan stnk Warna Plat Nomor