Beranda / Berita / Bayar Pajak Online

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui SI Ondel

Tanggal : , Penulis : Admin

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui SI Ondel

Feders-Sekarang ini mau bayar apapun bisa dari rumah bahkan dari mana saja atau bahasa kerennya bisa online, termasuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Untuk mempermudah masyarakat pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak kendaraan, Polda Metro Jaya telah meluncurkan aplikasi Si Ondel ( Samsat Online Delivery).

Dengan aplikasi tersebut masyarakat bisa membayar pajak kendaraan di mana saja, terlebih di masa pandemi seperti ini jadi kamu tidak perlu antri dan berkerumun saat bayar pajak.

Untuk mendukung proses pembayaran,kepolisian sudah bekerja sama dengan sembilan bank. Yakni Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri dan BCA.

Berikut ini tata cara pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi si Ondel :


1. Pertama masyarakat diwajibkan untuk melakukan resgitrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI.

2. Setelah itu order delivery melalui aplikasi si Ondel.

3. Setelah melakukan order, driver si Ondel akan mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat.

4. Nantinya driver si Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan.

5. Dari situ Wajib Pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine