Beranda / Berita / Tilang Uji Emisi Ditunda

Belum Siap, Tilang Tidak Lolos Uji Emisi Ditunda

Tanggal : , Penulis : Admin

Belum Siap, Tilang Tidak Lolos Uji Emisi Ditunda

“Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang karena beberapa alasan. Pertama karena tempat untuk bengkel uji emisi yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus di uji emisi di Jakarta," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat, 12 November 2021.

Menurut Sambodo, dibutuhkan setidaknya sekitar 500 bengkel uji emisi untuk mobil dan 1.400 uji emisi untuk sepeda motor yang bisa mengcover seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia diatas usia tiga tahun.

"Karena prediksinya jumlah kendaraan di Jakarta itu ada 4,5 juta roda empat dan 14 juta sepeda motor. Sambil menunggu itu semua, pelaksanaan uji emisi akan terus ditunda," tambah Sambodo.

Bagi kendaraan yang telah berusia lebih dari tiga tahun, masih ada kesempatan untuk memperbaiki sistem kendaraannya untuk bisa lolos terkait uji emisi gas buang.

Uji emisi gas buang adalah pemeriksaan gas buang hasil pembakaran mesin kendaraan yang berupa zat-zat berbahaya seperti CO, HC, CO2, O2, dan NO. Kelima unsur kimia tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

Adapun biaya tarif uji emisi, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto diserahkan kepada bengkel masing-masing yang nantinya akan ditunjuk.

“Terkait tarif belum ada, kita serahkan ke bengkelnya, rata-rata Rp 50.000 untuk motor, Rp100.000- Rp150.000 untuk mobil," kata Asep Kuswanto seperti dikutip dari PMJ News.

Walau keputusan tilang uji emisi ditunda, namun Polda Metro Jaya akan membentuk tim pemeriksaan kendaraan secara acak di beberapa titik. Jika ditemukan kendaraan dengan emisi gas buang melebihi batas baku mutu yang diperbolehkan, maka akan diberikan tindakan teguran untuk pemilik membawa kendaraannya ke bengkel uji emisi terdekat yang telah ditunjuk.

 

Pemprov DKI Jakarta rencananya akan menerapkan tilang uji emisi pada Januari 2022.Adapun peraturan Uji Emisi bagi pemilik kendaraan bermotor tertuang dalam pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine