Beranda / Berita / Biaya Pembuatan SIM Tahun 2022

Berapa Biaya Perpanjang SIM Tahun 2022, Cek Daftarnya di sini

Tanggal : , Penulis : Admin

Berapa Biaya Perpanjang SIM Tahun 2022, Cek Daftarnya di sini

Buat yang sudah punya SIM, kamu cek dulu masa berlakunya, jangan sampai terlewatkan, karena kalau sampai lewat dari tanggal yang sudah ditentukan, kamu harus membuat ulang dari awal lagi.

Adapun masa berlaku SIM selama 5 tahun sejak pertama diterbitkan. Bagi setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM sebagai bukti jika kamu sudah layak dan sebagai bukti identitas kamu.

Lalu berapa biaya pembuatan dan perpanjang SIM 2022 ? Biaya masih tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, alias tidak mengalami kenaikan.

Berikut daftar biaya pepmbuatan SIM baru tahun 2022.

SIM A Rp 120.000
SIM B I Rp 120.000
SIM B II Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C I Rp 100.000
SIM C II Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D I Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000

Biaya perpanjang SIM tahun 2022

SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000

syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:

Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
Ujian SIM teori.
Ujian SIM praktik

 

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine